PASUNDAN POST ■ Enam Pelaku pembuat kosmetik palsu dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, mereka memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu (15/02/2020).
Usai mendapati keterangan, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Rahayu Raya II no 84, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Dari hasil penyelidikan, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku EC sebagai pemilik tempat Home Industri, yang dijadikan tempat produksi penyimpanan bahan kosmetik ilegal.
“Kemaren, kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana penjualan Farmasi kosmetik di daerah Jagat Rahayu Rancasari kota Bandung,” ungkap Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/02/2020).
Dari keterangan Pelaku, bahwasannya telah memproduksi kosmetik tersebut sejak bulan Juli 2019.
Lanjut Kombes Enggar, dari hasil poduksinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 35 Juta per bulan.
“Untuk bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang shampo termasuk kondisioner. Salah satunya bahan campuran menggunakan minyak goreng,” jelas Kombes Enggar.
Tersangka telah memproduksinya dengan menggunakan campuran kimia lainnya, lanjut Kombes Enggar, dan mengedarkan kosmetika hasil produknya dijual melalui aplikasi Shopee Online tanpa izin produksi dan tanpa izin edar yang sah.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan, dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet.
“Karena di internet, proses cara pembuatan sabun organik di matahari home made yang bersertifikat, kami belajar dari situ. Untuk bahayanya kami tidak tahu, karena saya juga selama ini memakai krim tersebut,” ujar Pelaku EC.
Selain pelaku, Petugas menyita sejumlah Barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat merusak kesehatan kulit.
"Dalam perkara ini. Tersangka telah melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda senilai Rp 1,5 Miliar," tandas Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom.
■ Dasep/Bidhum/PP
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional