Pasundan Post ■ Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum. menggelar konpres terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Peristiwa tawuran itu terjadi di depan Bengkel Rejo Jalan Raya Muchtar No. 70 Rt. 01/10 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas Depok.
Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, modus operandi para pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam saat korban terjatuh, karena dikejar oleh pelaku. Dengan cara membacok secara bersama sama menggunakan senjata tajam.
Kronologis kejadian bermula pada Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban saat terjadi tawuran antara pelajar, korban AD naik sepeda motor berniat akan kabur bersama kawannya karena kalah dalam tawuran.
"Saat itu, tersangka G dari belakang langsung menyabet korban dengan menggunakan sebilah Clurit mengenai tangan korban hingga terjatuh. Namun korban naik kembali ke motor miliknya," beber Kombes Azis.
Kemudian tersangka F membacok korban mengenai punggungnya, lanjut Kombes Azis, namun korban tetap kabur naik motor.
"Pada saat bersamaan, tersangka AQ berada didepannya sedang mengejar korban MN lalu korban terjatuh dan langsung di bacok oleh tersangka AQ mengenai badan korban, diikuti tersangka AB alias OC (DPO) dan tersangka AR (DPO) ikut membacok korban. Melihat warga sekitar, para tersangka langsung kabur," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Team Gabungan Unit Resmob, Jatanras, Reskrim Polsek Pancoranmas dan Polsek Sawangan langsung melakukan Olah TKP dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Team gabungan berhasil menangkap tersangka G (18), AQ (17) dan F (16) di tempat yang berbeda. Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah Clurit dan 1 (Satu) buah Pedang," tegasnya.
Para pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Metro Depok guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Korban MN (17) menderita luka sobek pada bagian leher dan paha akibat terkena senjata tajam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan AD (17) menderita luka sobek pada bagian tangan sebelah kanan dan bagian punggung. Kedua korban merupakan pelajar di sebuah SMK.
Sedangkan Pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari G (18), F (16) dan AQ (17). Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi pengroyokan tersebut diantaranya 2 (Dua) buah Clurit, 1 (Satu) buah Pedang dan sebuah Jaket almamater sekolah warna milik korban luka Bacok Hitam, bagian tangan dan punggung sobek.
■ Dasep/rls/PP