Pasundan Post ■ 700 personil gabungan dari Polres Bogor, Polda Jabar, unsur TNI, Polhut dan puluhan security PT. Antam TBK melakukan penutupan lubang penambangan emas tanpa ijin atau penduduk pribumi dengan menyebut Gurandil, pada Sabtu (01/02/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya memelihara keamanan, sebagai peran serta memberikan wujud kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan pasca terjadinya bencana alam pada berbagai titik di Kabupaten Bogor.
Selain itu, upaya yang dilakukan dalam bentuk preemtif melalui penutupan lubang-lubang galian Penambang Emas Tanpa Ijin, dan dalam bentuk represif melalui pengungkapan kasus penambangan emas tanpa ijin yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 19 Januari 2020 kemarin.
Sebanyak 23 lubang gurandil yang terbagi dalam 2 blok dengan jarak antara sekitar 5 hingga 10 Km, serta melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal, ditutup pada Sabtu (01/02/2020) sore.
13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren, merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam. Sehingga aktifitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, selain itu, para gurandil pun melanggar UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum. pada saat memimpin apel pasukan didampingi oleh Dansat Brimob Kombes Pol. Asep Saepudin S.I.K., Dir Intelkam Kombes Pol. Dedy Kusuma Bakti S.I.K., M.T.C.P serta Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si. mengungkapkan dampak dan akibat lubang lubang gurandil tersebut.
"Coba kita bayangkan saja, secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," tegasnya.
Cuaca hujan deras yang turun tidak menyurutkan semangat ratusan personil gabungan Polri, TNI, Polhut dan petugas Pam Swakarsa dalam melaksanakan pemeriksaan penertiban lubang-lubang penambang emas tanpa ijin ini.
■ Dasep/rls/PP