Pasundan Post ■ Sekretaris Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara membenarkan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Cimacan yang diduga dilakukan mantan kepala desa (Kades) Cimacan Dadan Supriatna.
Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dari hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Ya, memang sudah kami periksa, dari kadesnya masih ada sanggahan. Tetapi kami tetap proses hal itu," tuturnya saat di konfirmasi media melalui saluran telepon, hari ini (8/01).
Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Itda baik dimulai dari anggaran bidang pembangunan dan anggaran bidang pemberdayaan, Setelah dihitung kerugian negara akibat penyalahgunaan ADD cimacan di taksir mencapai Rp 500 juta rupiah.
"Pemeriksaannya di mulai anggaran tahun 2018, namun secara utuhnya di tahun 2019. Penyalahgunaan anggarannya baik secara fisik dan non fisik," bebernya.
Meski demikian, lanjut Asep, pihak inspektorat masih tetap memberikan waktu dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyanggah penyalahgunaannya. Namun dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi silahkan saja melakukan sanggahan. Namun harus bisa membuktikan juga atas apa yang menurut dirinya itu benar," terangnya.
Asep menambahkan, kendati yang bersangkutan saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa, Namun proses kasus penyalahgunaan ADD akan tetap berjalan. "Tetap dia harus bertanggung jawab," tukasnya.
■ Deddy