Pasundan Post ■ Pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia diketahui terjadi pada malam jelang hari pergantian tahun baru 2020 lalu (30/12/2019) di sebuah Villa yang berlokasi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, berhasil di tangkap oleh Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari 3 hari (17/01/2020).
Awal mula kejadian diketahui bahwa pelaku berinisial R alias B, bersama dengan kedua temannya berinitial B dan A asal Sumedang sedang berwisata ke kawasan Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan mobil sewaan online pada hari senin (30/01/2019).
Kemudian setibanya di Megamendung Puncak, pelaku menyewa sebuah Villa yang berlokasi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung.
Lalu pelaku R alias B dan teman-temannya menghubungi para wanita pekerja seks komersil sebanyak 3 orang berinisial R (korban), P dan D untuk menemaninya di villa yang telah disewanya tersebut.
Setelah teman-teman pelaku pergi meninggalkan pelaku dan korban di Villa, pelaku inisial R alias B kembali melanjutkan hubungan intimnya dengan korban.
Akan tetapi pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim yang telah dilakukan, sehingga terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan pelaku tersinggung sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui korbannya tidak sadarkan diri, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan villa dengan menggunakan angkot.
Penjaga Villa tersebut terkejut, ketika mengetahui adanya seorang wanita yang tidak sadarkan diri didalam kamar kemudian penjaga villa berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit, namun sesampainya disana ternyata korban inisial R telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidilan yang dilakukan oleh personil gabungan Reskrim Polres dan Polsek Megamendung yang dipimpin oleh Kapolsek Megamendung, bahwa terhadap pelaku melarikan diri ke kota Bandung.
Dan pada tanggal (01/01) tim gabungan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.
■ BAP/Dasep/pp