PASUNDAN POST ■ Lagi, modus bulus para pengedar sabu terkuak. Kali ini, polisi berhasil membongkar peredaran sabu, dan uniknya pelaku menyimpannya di dalam alat memasak magic com.
Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menciduk 3 pria itu disebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, kemarin malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibishana saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu disebuah rumah kontrakan.
"Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Yudhis, pada Senin (27/01/2020).
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket ukuran sedang yang berisi Sabu. Kemudian, didalam Magic Com (tempat masak nasi) ditemukan 1 paket besar yang berisi Sabu, 5 paket didalam bungkus roko dan 13 paket yang di balut lakban hitam diduga Sabu.
"Diketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram tersebut," imbuhnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tegas Kapolres Cilegon.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.I.K., M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba.
"Mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu Polisi dalam upaya pemberantasan Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang begitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," himbau Kombes Pol. Edy Sumardi.
■ Dasep/PP