PASUNDAN POST ■ Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar membekuk seorang Pria yang mengaku anggota Polisi, usai menipu dua orang janda asal Manonjaya dan Cikatomas Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (17/01/2020).
Demikian hal itu diungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di depan Mapolres Tasikmalata, Jum'at (17/01/2020).
Pria tersebut diketahui bernama Wahyu Siswanto (35) warga Kota Depok.
"Pelaku dalam melakukan aksi penipuannya, dengan berpura pura menjadi anggota Polisi yang bertugas di Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya. Korban yang dikenalnya melalui aplikasi Chating (Michat) diperdaya dengan kebohongannya sebagai angota Korp Bhayangkara," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K.
Kedua korban, AKBP Dony menyebut, merupakan janda asal Manonjaya dan Cikatomas inisial TS (51) Dan DS (25).
"Korban diambil sepeda motornya saat diajak jalan jalan melihat kantor Polsek. Namun, bukannya masuk Kantor Polisi, pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan di Kecamatan Cikalong," terang AKBP Dony.
Lebih lanjut, AKBP Dony Eka Putra menjelaskan, si Korban disuruh mencuci Seragam Kepolisian Palsu miliknya. Hingga saat lengah, motor korban dibawa kabur pelaku.
Pelaku ini, mengenakan atribut dari tiga kesatuan yang ada di Kepolisian secara bersama sama.
AKBP Dony menerangkan, bahwa Pelaku mengenakan pakaian kaos Satuan Sabhara, berjaket Satuan Lalu lintas dengan pelindung kepalanya, bersepatu dinas perhubungan yang menyerupai Sepatu Polisi Lalu Lintas serta lengkap dengan lencana anggota Sat Reskrim.
Pelaku juga menggunakan emblem atau atribut pakaian bertuliskan Polres Bogor dengan Emblem Polda Metro Jaya. Padahal, Polres Bogor masuk Polda Jawa Barat.
"Pelaku membeli emblem dan atribut Kepolisian dari wilayah depok. Dia modal dulu nih satu juta rupiah lebih, baru tipu sana sini, tipu perempuan," beber AKBP Dony.
Tersangka Wahyu mengaku, dia berbuat kriminal karena kesal gagal jadi anggota polisi. Pelaku selalu tidak lulus test saat ikut ujian masuk menjadi Anggota polri.
"Saya gagal terus mau masuk anggota Polisi, saya beli alat alat pakaian Polisi di Depok, pak. Bebas aja gak harus nunjukan KTA koq, saya kepepet juga," Ucap Wahyu Siswanto.
Selain tersangka, Petugas mengamankan Barang bukti berupa pakaian Polisi Palsu, Jaket Satuan Lalu Lintas Palsu. Kelengkapan reskrim, telefon genggam korban dan pelaku, Sepatu, Sepeda motor hingga sepatu dinas perhubungan.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan selama Empat tahun penjara," tegas AKBP Dony Eka Putra S.I.K.
■ Dasep/rls