Notification

×

Iklan

Iklan


MUI: Pinjam Uang Di Bank Emok Haram

Kamis, 16 Januari 2020 | 12:28 WIB Last Updated 2020-01-26T05:16:46Z
  MUI: Pinjam Uang Di Bank Emok Haram

PASUNDAN POST ■ Maraknya Bank Emok memaksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya ikut angkat bicara. Dipandang dari ajaran Agama Islam, menurutnya praktik rentenir sudah jelas haram hukumnya.

“Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram. Keterangannya bisa kita baca dalam Al Qur’an antara lain QS An-Nisa (4) ayat 160-161, Ar-Ruum (30) ayat 39, Ali Imran (3) ayat 130 dan QS Al Baqarah (2) ayat 278-279,” tegas Yayan.

Sebenarnya, imbuh Yayan, pihaknya melalui MUI kecamatan dan desa serta para mubaligh, senantiasa menyampaikan keterangan-keterangan tersebut kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya akan membuat buletin terkait masalah riba, agar dapat dibaca masyarakat.

“Namun tentunya, mencegah hal ini harus melibatkan semua pihak. Kami mengapresiasi adanya program MESRA (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) dari Provinsi Jawa Barat, di mana masyarakat dapat meminjam uang tanpa bunga. Mudah-mudahan bisa segera dijalankan di Kabupaten Bandung,” katanya. (**)
×
Berita Terbaru Update