Notification

×

Iklan

Iklan


Mantan Napi Maju Pilkades, Pengakuan Jujur dan Terbuka H Ridwan Di Apreasiasi Warga

Minggu, 19 Januari 2020 | 10:00 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 Mantan Napi Maju Pilkades, Pengakuan Jujur dan Terbuka H Ridwan Di Apreasiasi Warga

PASUNDAN POST ■ Mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala desa (Desa) Palasari,  Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat mengumumkan pernah terjerat beberapa kasus pidana.

Hal tersebut diketahui dari dokumen catatan kepolisian yang diserahkan H.Ridwan ke panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Palasari.

Bahwa H.Ridwan membuat pengumuman yang bersangkutan pada tahun 2010 lalu, pernah terlibat dalam perkara pidana penggelapan dan pemberatan sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 374 KUHP.

Kemudian dilanjut pada tahun 2011, yang bersangkutan pernah terlibat kembali kasus pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Namun berbeda dengan kasus perkara yang ia jalani sebelumnya.

Ketua PPKD Dodi Rahmat mengatakan, status narapidana yang sebelumnya pernah melekat pada H.Ridwan,SH dulu mengharuskan dia untuk mengumumkan diri di hadapan warga Desa Palasari.

"Sudah disosialisasikan status mantan narapidananya di hadapan masyarakat desa palasari kemarin pada hari Jum'at (18/1) secara jujur dan terbuka di hadapan ratusan warga Desa Palasari," tuturnya saat di konfirmasi.

Dodi menjelaskan, pengumuman tersebut tentunya sebagai salah satu pelengkap syarat dia maju sebagai calon kepala desa palasari.

"Selain itu, pengumuman ini juga sesuai yang di arahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, saat kami berkonsultasi," terangnya.

Sementara itu, Ujang Komar (45) warga kampung pengkolan Rt 02 Rw 02, Desa Palasari, mengaku status H Ridwan sebagai mantan terpidana sudah ia beberkan dihadapan ratusan warga Desa Palasari.

"Betul kemarin malam, dia (H.Ridwan, Red) mengungkapkan bahwa tahun 2004 dia pernah divonis oleh PN Cianjur selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan tiga bulan," ungkapanya.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Ajeng (34) warga kampung padarincang Rt 04 Rw 04, Desa Palasari, yang mengatakan, ungkapan H Ridwan sebagai mantan narapidana tentunya patut di apresiasi oleh semua warga palasari.

Karena menurutnya, tidak semua calon kepala desa mau dan berani mengungkapkan aib masa lalunya.

"Ya, namanya juga manusia tempatnya khilap, mudah mudahan kedepannya dia bisa menjadi lebih baik lagi," tukasnya.

■ Deddy


×
Berita Terbaru Update