Pasundan Post ■ Anggota Komisi III DPR-RI, M.Nasir Djamil mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kemarin telah menetapkan tiga tersangka yaitu Benny Tjokro Saputro (pemilik PT Hanson International Tbk), Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Heru Hidayat (Pemegang Saham PT TRAM Tbk).
“Gerak cepat dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya patut kita beri apresiasi, karena jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis. Penetapan sejumlah tersangka dan penahanan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung untuk membongkar mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," kata Nasir.
Politisi PKS ini berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada ketiga nama diatas, semua pihak yang memiliki andil dalam kerugian negara dalam kasus ini harus memberikan pertanggung jawaban secara hukum.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada penempatan dana investasi atau saham tidak valid dan objektif. Dimana PT Jiwasraya masuk kepada saham-saham berkualitas rendah yang tidak likuid, sehingga menimbulkan kerugian dan gagal bayar. Nah penempatan saham yang dilakukan oleh beberapa Manager Investasi (MI) patut juga diusut dan dimintakan pertanggungjawaban jika ada prosedur dan aturan yang dilanggar,” pungkasnya.
Selain itu, Nasir Djamil meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menerbitkan surat pencekalan kepada nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka guna mencegah para terduga pelaku korupsi Jiwasraya melarikan diri keluar negeri.
Dirinya juga berharap Kementerian BUMN untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan PT Jiwasraya guna kepentingan para nasabah.
“Jika pencekalan dapat mendukung proses penyelidikan, maka hal tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan. Kemudian diluar ranah hukum, Kementerian BUMN perlu mengambil langkah-langkah jitu guna penyelamatan PT Jiwasraya demi kepentingan para nasabah,” Tutup Nasir.
■ M Ichsan/JBN