PASUNDAN POST ■ Sejumlah warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan Desa Palasari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur tidak kunjung selesai.
Berdasarkan penelusuran Tim Media ini dilapangan, sejak diumumkannya PTSL oleh Desa Palasari tahun 2018 lalu, terdapat seribu lebih masyarakat yang mendaftarkan tanahnya.
Acun Kusmana (45) salah satu warga kampung geduk Rt 01 Rw 07, mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada Pemerintah Desa Palasari.
Menurut Acun, uang yang diminta Desa Palasari tersebut untuk biaya adminitrasi permohonan PTSL.
Namun, Acun yang berprofesi sebagai penjaga villa di Cipanas mengaku kecewa, uang yang sudah ia berikan, sejak November tahun 2018 lalu, Sertifikat tanahnya tidak kunjung selesai.
"Saya sebagai masyarakat tentunya sangat kecewa dan merasa sudah ketipu karena sudah dua tahun ini sertifikat tanahnya belum selesai juga," tuturnya saat dikonfirmasi, hari ini.
Acun berharap, Pemdes Palasari segera memberikan kepastian terkait tanah yang diajukan atas nama istrinya Wawat Komalawati seluas 100 meter tersebut.
"Minimal Kadesnya (Jaya Wijaya) bertanggung jawab memberikan informasi jadi apa tidaknya itu sertifikat tanah, kalau tidak jadi segera kembalikan lagi uang yang sudah saya setorkan," paparnya.
Hal senada diungkapkan Mulya Hermawan (55) mantan ketua Rw 06 kampung padarincang jambu, ia mengaku geram. Pasalnya uang yang sudah ia setorkan sebesar Rp 200 ribu untuk pembuatan sertifikat atas nama orang tuanya seluas 200 meter, juga tidak pernah selesai.
"Padahal kwintasi pembayaran sudah diterima dari Desa serta persyaratan sudah terpenuhi, tapi sayang sampai dengan saat ini tidak tahu kabar rimbanya itu sertifikat PTSL," ungkapnya.
Menurut Wawan sapaan akrabnya, apa yang lakukan Pemdes Palasari selama dua tahun ini kepada masyarakat, dimasa era kepemimpinan kepala Desa Jaya Wijay BT, diduga telah melakukan upaya pembodohan publik.
"Bagaimana tidak, saya sudah tanyakan persoalan ini ke BPN Cianjur ternyata jawaban dari BPN untuk Desa Palasari khususnya Cianjur utara tidak ada jatah kuota untuk program PTSL," terangnya.
Wawan yang juga baru menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari, menekan kepada Pemdes Palasari untuk segera mengembalikan dana yang sudah di berikan masyarakat pemohon sertifikat PTSL. Tanpa adanya potongan.
"Kembalikanlah uang itu, secara utuh tanpa ada potongan Rp 25 ribu/pemohon. Karena materai dan persyaratan lain dari awal pengajuan di tanggung pemohon tidak membebankan Desa," tukasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Palasari Jaya Wijaya BT yang baru melepaskan masa jabatan kepada Pjs M Mucthar, Selasa kemarin tanggal (30/12/2019).
Saat dimintai tangapannya melalui saluran aplikasi whatsapp terkait hal ini, belum memberikan jawaban. Meski upaya mengonfirmasi terus dilakukan.
■ Deddy