PASUNDAN POST ■ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur angkat bicara soal program tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas yang ricuh gara gara sertifikat tanah warga tidak kunjung selesai, pada Senin (27/1/2020).
Kasibdi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) M. Darjat Supriatna menegaskan, pihak BPN belum memastikan adanya penetapan program PTSL untuk wilayah Desa Palasari.
"Untuk arah kesana (Utara) kita pastikan belum ada kuota, alasannya saat ini kami masih fokus ke wilayah Cianjur Timur dan Selatan," tuturnya saat di konfirmasi diruang kerjanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak ikut campur terkait adanya pungutan adminitrasi hingga menyebabkan kisruh antara warga pemohon PTSL dengan PemDes Palasari.
Karena pihak BPN Cianjur sendiri tidak pernah memberikan intruksi kepada Pemdes Palasari untuk melakukan kegiatan pemberkasan PTSL.
"Apalagi sampai adanya pungutan untuk biaya ADM, penegakannya itu bukan kewenangan kami kalau mau laporkan saja ke Inspektorat daerah (Itda) atau balikin saja uangnya kepada warga," ungkapnya.
Dia menerangkan, kalau pun ada biaya PTSL sesuai SKB tiga menteri yakni hanya sebesar Rp 150 ribu.
Menurutnya dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan patok atau batas tapal tanah tiga buah dan materai satu buah. Bukan untuk BPN.
"Nah, untuk penyuluhan petugas ukur BPN, sidang Panitia A, Pengumuman dan Penerbitan SK Hak, penerbitan dan pembagian Sertifikat. Dana tersebut adalah dana yang telah ditanggung APBN," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari, Ari Nurdiana mengatakan, pada tahun 2018 lalu sedikitnya ada 978 berkas milik warga yang mendaftarkan tanahnya untuk PTSL.
Menurutnya, data pengembalian berkas tersebut, berdasarkan pengakuan panitia PTSL yang sempat ia pertanyakan beberapa waktu lalu diruang kerjanya. Karena banyaknya pengaduan yang masuk dari warga pemohon PTSL.
"Namun panitia berdalih ada 700 berkas yang kini sudah dikembalikan ke warga berikut dengan biaya ADM-nya yang sebelumnya sudah di setorkan oleh pemohon kepada panitia sebesar Rp 200 ribu/pemohon. Jadi sisanya ada 278 berkas pemohon lagi," paparnya.
Ari menambahkan, berdasarkan penuturan para panitia bahkan saat ini sedang berjalan ada 112 berkas yang sudah siap dikembalikan ke warga.
"Katanya uang sudah siap di masing masing kadus (Kepala Dusun) dan akan di laksanakan dari mulai besok," terangnya.
Meski diakuinya Ari, pengembalian uang ADM tersebut tidak sepenuhnya didapatkan kembali oleh warga pemohon PTSL, karena terdapat potongan sebesar Rp 25 ribu/pemohon.
"Menurut panitia potongan itu diintruksikan langsung oleh mantan kades (red_Jaya Wijaya BT) katanya potongan itu bekas biaya foto copi pemberkasan dan meterai," paparnya.
Ari menegaskan, agar tidak terjadi konflik antara warga pemohon dan Pemdes Palasari karena tidak kunjung selesainya program sertifikat PTSL, sebaiknya dikembalikan.
Pihaknya meminta dalam satu bulan ini agar panitia PTSL segera menyelesaikan sisa berkas yang belum dikembalikan kepada warga.
"Kami beri waktu dari tanggal 1 Pebuari sampai dengan 30 Pebuari agar sisa berkasnya diselesaikan, bila tidak realisasi maka kami akan memanggil warga pemohon yang tersisa dan mantan kadesnya (Jaya Wijaya BT) untuk berkumpul memberikan klarifikasi," pungkasnya.
■ Deddy