Pasundan Post ■ Tiga organisasi pembela Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Cianjur mengadakan konsolidasi terkait perlindungan dan penempatan PMI bertempat di Kantor DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, jalan Sinagar Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.
Mengingat masih banyaknya permasalahan PMI asal Kabupaten Cianjur di negara penempatan, sehingga para pahlawan devisa tersebut harus bekerja keras untuk memperjuangkan haknya tanpa campur tangan dari Pemerintah Daerah.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengjelaskan, kondisi perlindungan ketenagaan kerjaan bagi buruh migran saat ini seolah di pandang sebelah mata oleh pemerintah daerah.
Sehingga dari tiga organisasi like spesialis ketenaga-kerjaan nantinya akan menyuarakan para PMI yang bermasalah di negara penempatan.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan mengirimkan surat ke Bupati Cianjur untuk meminta beraudiensi terkait perlindungan PMI asal Cianjur, " ujarnya saat ditemui pada Senin (6/1/2020).
Ali mengungkapkan, tercatat ada 197 pengaduan PMI yang memiliki masalah, telah masuk ke DPP Astarika.
"Pengaduan PMI yang masuk ke kami dari mulai bulang Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2019," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC Garda BMI Kabupaten Cianjur Elan Sopandi menjelaskan, pentingnya konsolidasi antar organisasi ini. Karena mengingat masih banyaknya pengaduan masalah PMI.
"Untuk tahun 2019 saja ada 50 pengaduan masalah PMI yang masuk ke kantor kami dan yang sangat menonjol yakni yang hilang kontak," terangnya.
Disisi lain, ketua DPD FPMI Cianjur Dhani Rahmad meminta kepada Pemkab Cianjur bersama-sama mengawasi dalam pemberangkatan PMI.
Karena didalam undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan pekerja migran indonesia sudah dijelaskan ada perlindungan pra penempatan, perlindungan masa penempatan dan purna penempatan.
"Maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah terkait untuk menindak tegas para pelaku TPPO di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
■ Deddy