PASUNDAN POST ■ Kerajaan Maroko masuk menjadi salah satu dari lima negara peringkat teratas pada daftar penilaian Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komite HAM PBB) untuk tahun 2019. Pemeringkatan HAM ini terkait pelaksanaan rekomendasi prioritas tertentu.
Kelima negara tersebut adalah Maroko, Argentina, Burkina Faso, Denmark, dan Swedia. “Negara-negara itu mendapatkan nilai terbaik berdasarkan hasil tinjauan tindak lanjut oleh Komite HAM atas respon mereka mengenai rekomendasi prioritas,” kata siaran pers di situs web Komite HAM PBB.
Kelima negara tersebut dianugerahi nilai “A” sebagai pengakuan atas “langkah penting” yang diambil negara-negara itu dalam mengimplementasikan rekomendasi dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Maroko menerima nilai A atas kebijakannya dalam mengadopsi undang-undang tentang mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan, merujuk pada Dewan Nasional Hak Asasi Manusia,” kata sumber yang sama.
Sebagaimana diketahui, negara yang dikenal dengan julukan Negeri Matahari Terbenam, Maroko, telah mengadopsi dan meratifikasi UU tentang mekanisme pencegahan penyiksaan. UU itu disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Parlemen Maroko pada 6 dan 13 Februari 2018, dan mulai diberlakukan pada 1 Maret di tahun yang sama. (**)