Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411 Kostrad Amankan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 28 Desember 2019 | 15:17 WIB Last Updated 2020-01-11T17:35:27Z
  Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411 Kostrad Amankan Puluhan Botol Miras

PASUNDAN POS ■ Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Sabtu (28/12/2019).

Dansatgas menjelaskan, tepat pada Kamis tengah malam pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 35 botol miras bermerk dan miras lokal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Km 51.

“Miras yang diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis Sopi dari seorang pengendara Sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam berinisial DM (25 th) warga Kampung Butiptiri, Jair, Kab. Boven Digoel,” ujarnya.

Menurut Dansatgas, kejadian tersebut berawal saat Sertu Giri dan Pratu Hadi menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah Merauke, dengan gerak gerik yang mencurigakan, awalnya saat ditanya petugas pengendara menyampaikan bahwa isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa berhasil ditemukan puluhan botol miras.

“Ini adalah untuk yang kesekian kalinya miras berhasil diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan Tahun baru, melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Dansatgas mengatakan bahwa sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2013 peredaran miras ilegal dilarang di Papua. Oleh karena itu, setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

■ R-01

×
Berita Terbaru Update